KOMITE SEKOLAH

Hasil gambar untuk logo komite sekolah

Dunia Pendidikan ke depan akan mengalami banyak tantangan yang sedemikian berat dan kompleks. Dunia pendidikan dihadapkan pada tantangan peningkatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menghadapai persaingan global, menurunnya kualitas iman, takwa dan aklak mulia. Dalam upaya memecahkan permasalahan tersebut diperlukan keterlibatan dari semua pihak baik dari pemerintah, lembaga penyelenggara pendidikan, orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya. Dunia pendidikan tanggungjawabnya tidak dapat dilepaskan dari masyarakat karena memang dunia pendidikan adalah bagian integral masyarakat itu sendiri. Dalam era otonomi pada saat ini dunia pendidikan pun tidak terlepas dari dampaknya. Berlakunya Kurikulum Nasional 2013 (K13) dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) merupakan salah satu bentuk implementasi otonomi di bidang pendidikan. Konsekuensi berlakunya K13 dan MPMBS, masing-masing sekolah diberi kewenangan untuk berkembang sesuai dengan potensi yang ada. Dalam hal inilah dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam upaya mewujudkan peningkatan sekolah dan mutu pendidikan seperti yang diharapkan masyarakat. Hal itu disadari oleh pemerintah. Melalui SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 044/U/2002 yang dan diperkuat diperkuat lagi lewat UU Sisdiknas 2003 Bab XV peran serta masyarakat dalam pendidikan, Bagian ketiga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Pasal 56 Ayat 3 yang berisi agar setiap sekolah membentuk Komite Sekolah. Adapun tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah mewakili aspirasi dan peran serta masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap perkembangan dunia pendidikan.Demikian halnya SMA Negeri 12 Banda Aceh. Pembentukan Komite Sekolah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. SMA Negeri 12 Banda Aceh yang besar jumlah kelasnya menyadari perlu adanya “Patner” kerja dalam pengelolaan pengembangan pendidikan dan pengajaran agar mencapai hasil optimal.